Sabtu, 01 Oktober 2016

Statistik dan Sistem Informasi Rumah Sakit

Mata Kuliah : Statistik dan Sistem Informasi Rumah Sakit
Nama : Artha Mutiara Hutagaol
Nim: 2015.31.347


Tugas Online 1.
1.      Padatanggal 5 Februari 2015 ada 5 pasien yang pulang dan diketahui:
Tanggal masuk sbb:
a. 13 Januari 2015
b. 29 Januari 2015
c. 31 Januari 2015
d. 27 Januari 2015
e. 4  Februari 2015

Pertanyaan:
1. Hitunglah LOS dari
 5 pasien yang keluardari RS
2. Rata-rata lama perawatan (Average LOS)?

Jawab:
1.       Los Pasien dari kelima pasien adalah:
a.       13 Januari  2015 – 5 Februari 2015 : 24 hari waktu rawat
b.      29 Januari 2015 – 5 Februari 2015 : 8 hari waktu rawat
c.       31 Januari 2015 – 5 Februari 2015 : 6 hari waktu rawat
d.      27 Februari 2015 - 5 Februari 2015 : 10 hari waktu rawat
e.      4 Februari 2015 – 5 Februari 2015 : 1 hari waktu rawat
Jumlah LOS adalah : 49 hari waktu rawat.
2.       Rata-rata lama perawatan (Average LOS)
ALOS = Jumlah lama perawatan pada periode waktu tertentu
              Jumlah Pasien keluar (H+M) pada periode waktu tertentu
           = 49 = 9,8 hari.
              5

2.      Sebuah RS pendidikan mempunyai ruang perawatan A dengan TT= 20 pada tahun 2015.  Selamatahun tsb. Jumlah hari rawat = 5100 hari. Jumlah pasien keluar = 1205 dengan lama perawatan = 4964 hari .
a. Berapa
 jumlah pasien rata-rata perhari ?
b. Berapa AVLOS ?
c. Berapa BOR ?

Jawab:
a.      Jumlah pasien rata-rata perhari:
Rata-rata= Jumlah Hari rawat
                  365 hari
Rata-rata = 5100
                   365
Rata-rata = 13,97 = 14 pasien perhari
b.       AVLOS = Jumlah lama perawatan pada periode waktu tertentu
                 Jumlah Pasien keluar (H+M) pada periode waktu tertentu
AVLOS = 4965
                 1205
AVLOS : 4,11 hari
c.       BOR = Jumlah hari rawat pada periode tertentu x 100
            Jumlah tt yang tersedia x jumlah hari pada periode yang sama
BOR = 5100 x 100
           20 x 365
BOR = 69,86% = 70%

3.      Sebuah RS Umum dengan TT=397 mempunyai pasien keluar/ meninggal 17245 dalam tahun 2015.
Jumlah
 pasien meninggal = 470 dengan 79 meninggal< 48 jam.
Jumlah
 Hari Rawat ( Bed days) = 126975
Jumlah Lama Perawatan
 pasien keluar/ meninggal = 114940.
a. Angka
 Kematian Bersih (Net Death Rate) ?
b. Angka
 Kematian Kotor ( Gross Death Rate ) ?

Jawab:
a.      NDR =  Jumlah pasien mati >48 jam   X 1000 0/00
      Jumlah pasien keluar (H+M)
       NDR   = 391      x 1000 0/00
                               17245
                    NDR = 22,67 0/00

b.      GDR = Jumlah pasien mati seluruhnya  x 1000 0/00
            Jumlah pasien keluar (H+M)
GDR = 470 x  1000 0/00
     17245
GDR = 27,25 0/00

Sabtu, 18 Juni 2016

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

Artha Mutiara Hutagaol
NIM 2015.31.347
Menurut  Sondang P. Siagian (2004) administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya “Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” fungsi administrasi dibedakan atas 4 macam, yakni :
1.    Perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan.
2.    Pengorganisasian, yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.
3.    Pelaksanaan, yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.
4.    Penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapatdicapai atau tidak.
                Dalam pencapaian tujuan tersebut, administrasi kesehatan melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, asuransi, apotik, dan rumah sakit. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya, mengatakan karena keadaan sehat yang ingin diapai adalah untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap orgn seyogyanya menerapkan prinsip kesehatan masyarakat, maka dalam membicarakan administrasi kesehatan tidak boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu kesehatan masyarakat.

A.   Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah sbb :
1.    Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.    Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,
3.    Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
·         Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
·         Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
·         Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
·         Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
·         Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·         Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
·         Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
·         Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
·         Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·         Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.    Untuk pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·         Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
·         Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·         Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
·         Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.    Apabila berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
·         Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
·         Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
·         Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·         Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
·         Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
·         Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
·         Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·         Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
·         Petugas mempersilahkan pasien pulang;
B.   Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1.       Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.       Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.       Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.       Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum:
1.       Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.       Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.       Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.       Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien Asuransi:
1.       Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.       Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.       Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.       Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.       Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.       Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.       Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.       Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9.       Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
1.   Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11.   Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.   Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13.   Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14.   Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15.   Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16.   Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.


C.   Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian Gawat Darurat  Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care) adalah  bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu  segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving) Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat  kesehatannya belum jelas.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.






1.    Pasien Rawat Jalan
·         Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
·         Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
·         Membayar di loket pembayaran
·         Kembali ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran
·         Mengambil obat di apotek dengan memberikan  resep terlebih dahulu
·         Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang











2.    Pasien Rawat Inap
·         Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
·         Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
·         Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
·         Pembayaran dilakukan di loket bank yang disediakan.
·         Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter yang menangani Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).




Daftar Pustaka
C.S.Hutasoit. Pelayanan Publik Teori dan Aplikasi, Jakarta: Magnascript Publishing, Cetakan Pertama, Maret, 2011.
Fandy Tjiptono. Service Managemen Mewujudkan Layanan Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press
Azwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina Rupa Aksara


Kamis, 09 Juni 2016

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

NAMA : ARTHA MUTIARA 
NIM : 201531347


TUGAS ONLINE 5 PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

A.        Pengertian Pelayanan Farmasi

Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang  Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang  diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

B.       TUJUAN PELAYANAN FARMASI
1.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3.      Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6.      Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

C.      Fungsi Pelayanan Farmasi dan Tugas Pokok Pelayanan Farmasi
Fungsi Pelayanan Farmasi
1.    Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b.    Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c.    Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d.    Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e.     Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f.      Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g.    Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit

2.      Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.         Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b.         Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c.         Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.        Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.         Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarga
f.          Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g.         Melakukan pencampuran obat suntik
h.         Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i.           Melakukan penanganan obat kanker
j.           Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k.         Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l.           Melaporkan setiap kegiatan
Tugas Pokok
1.         Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
3.         Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
4.   Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
5.         Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
6.         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
7.         Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
8.    Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit

D.      Standar Pelayanan Farmasi
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang racikan.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;
2.      Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
3.      Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
2. Habis Pakai; dan
3.  Pelayanan farmasi klinik.
E.       Indikator dan Kriteria Pelayanan Farmasi
Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
1.      Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
2.      Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.

Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut :
1.      Sesuai dengan tujuan
2.      Informasinya mudah didapat
3.      Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
4.      Rasional
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
1.      Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada
2.      Metode sentralisasi atau desentralisasi
3.      Sistem floor stock dan resep individu.
Untuk memudahkan penilaian kinerja rumah sakit, diperlukan adanya parameter/indikator/standar yang dapat digunakan sebagai pembanding. Sebagai contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang penunjang pelayanan medis adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan medis mampu memenuhi kebutuhan harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang pelayanan medis (penilaian efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan farmasi dapat dilihat dari jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan jumlah pasien (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator lainnya untuk penilaian kinerja pelayanan farmasi dalam ruang lingkup efektivitas pelayanan resep antara lain adalah :
1.      Angka Penyerahan Obat Jadi Lebih Dari 15 Menit,
2.      Angka Penyerahan Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3.      Angka Kesalahan Penyerahan Obat kurang dari 3 %
Menurut Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS menyebutkan bahwa indikator pelayanan farmasi yang harus dicapai, yaitu:
1.    Tidak adanya  kejadian kesalahan pemberian obat : 100%
2.    Waktu tunggu pelayanan obat : obat jadi : ≤ 30 menit, racikan : ≤ 60 menit
3.    Kepuasan pelanggan : ≥ 80%
4.    Penulisan resep sesuai formularium : 100%

F.        KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1.     Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite farmasi  dan terapi serta para apoteker.
2.     Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
3.     Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.       Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.      Label obat yang memadai
c.       Daftar obat yang tersedia
d.      Gabungan obat parenteral dan labelnya
e.       Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.       Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.      Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.      Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.        Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.        Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.      Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.        Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m.    Prosedur penarikan/penghapusan obat
n.      Pengaturan persediaan dan pesanan
o.      Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p.      Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.      Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r.        prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4.      Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.      Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes no-129-tahun-2008-standar-pelayanan-minimal-rs
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 
http://pharmacyrspuriindah.blogspot.co.id/2009/02/standar-pelayanan-farmasi.html diakses tanggal 8 Juni 2016
http://kesehatan.jogjakota.go.id/public/uploads/download/20160602105914_peraturan_menteri_ke.pdf diakses tanggal 8 Juni 2016