Minggu, 29 Mei 2016

13 Poin Cara Mendidik Anak Dengan Baik, Benar dan Efektif Sejak Dini


13 Poin Cara Mendidik Anak Dengan Baik, Benar dan Efektif
Sejak Dini


Usia 0 tahun merupakan masa-masa yang kritis bagi perkembangan otak sang anak. Pada tahap inilah anak mengalami masa-masa keemasan dimana perkembangan otaknya terjadi dengan cepat dan pesat. Pada masa ini bahkan otak anak memiliki kemampuan untuk menyerap pengalaman-pengalaman baru lebih cepat dari anak yang berusia 3 tahun. Oleh sebabnya, Ayah dan Bunda jangan sampai salah dalam mendidik maupun memberikan contoh-contoh bagi putra-putri Ayah dan Bunda.
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa anak adalah merupakan harapan dan tumpuan orang tua kelak di kemudian hari. Oleh karenanya, sebagai orang tua tentu harus dapat memberikan bimbingan serta arahan yang tepat agar ia menjadi manusia yang baik dan berakhlak mulia sebagaimana yang kita inginkan kelak saat mereka telah dewasa.
Agar Ayah dan Bunda tak bingung dalam memberikan arahan untuk anak, berikut ini adalah beberapa hgal yang bisa Ayah dan Bunda  coba.
1. Bersikap lembut dan tunjukkan kasih sayang yang tulus
Sebagai orang tua, selalu bersikap lembut kepada anak adalah hal mutlak yang harus dilakukan. Sebab hanya dengan tutur kata yang lembut, seorang anak akan mendengarkan perkataan dari orang tuanya. Selain dituntut untuk bersikap lembut kepada anak, orang tua juga selayaknya memberikan kasih sayang yang tulus dan utuh kepada anak. Salah satu contohnya adalah dengan mengatakan kepada anak bahwa Anda sangat menyayanginya.  Pelukan atau ciuman juga bisa menjadi penyemangat tersendiri bagi jiwa sang anak yang bisa Ayah dan Bunda lakukan.
 

2. Jadilah pendengar yang baik dan berikan dukungan
Mungkin anak Ayah dan Bunda pernah merasakan di olok-olok oleh teman sebayanya. Sebagai orang tua yang baik, cobalah untuk melakukan pendekatan agar si anak mau bercerita. Di saat seperti itu Ayah dan Bunda dituntut untuk menjadi pendengar yang baik dan mampu mendengarkan semua keluh dan kesah si kecil. Ini adalah
 kunci sukses dalam membangun rasa percaya diri sang anak.

Berikanlah dukungan yang positif dan bekalilah ia dengan
 skill untuk menghindari olokan temannya serta kemampuan untuk bisa bersosialisasi dengan baik. Sebagai contoh Anda dapat mengajarkan anak Ayah dan Bunda untuk menghindari sebuah ejekan dari temannya. Misalnya jika ada temannya yang mengatakan "Kamu jelek", lantas jawaban yang paling tepat adalah "Biarin yang penting pinter". Anak yang terbiasa mengolok-olok pasti akan merasa bosan dengan jawaban yang demikian karena ejekannya tidak ditanggapi dengan serius serta tidak mendapatkan feedback sesuai dengan yang ia inginkan, misalnya dengan menangis, mengadu atau marah.

3. Bangun kreatifitas dengan bermain bersama
Mengajarkan anak bukan berarti harus selalu membuat “peraturan-peraturan baru" " yang tidak menyenangkan baginya, akan tetapi juga bisa dengan cara bermain bersama. Biarkan ia mempelajari sesuatu dari Anda dengan cara-cara yang jauh lebih menyenangkan seperti bermain, menari atau bermain musik bersama.

4. Hindari menggunakan kata "Jangan"
Inilah salah satu kesalahan yang kerap dilakukan oleh orang tua. Di saat anak tengah bereksperimen yang mungkin sedikit membahayakan, Ayah dan Bunda umumnya berkata "jangan" kepada anaknya. Sesungguhnya kata ini apabila terlalu sering diucapkan oleh Ayah dan Bunda kepada anaknya justru dapat berakibat negatif yang menyebabkan sang anak tidak berkembang kreatifitasnya. Untuk mengganti kata "jangan",Anda sebaiknya menggunakan kata lain yang bermakna lebih positif. Contoh kasusnya seperti misalnya ada anak yang berlari, lalu bundanya berkata "Jangan lari!". Sesungguhnya yang dimaksud sang Ayah dan Bunda adalah "berjalan" saja akan tetapi sang anak tidak menangkap maksud ini. Jadi kalimat yang sebaiknya digunakan adalah "Berjalan saja" atau "Pelan-pelan saja" dan lain sebagainya.

Alternatif lain dari kata jangan yang sering diucapkan orang tua kepada anaknya
Tabel alternatif lain dari kata "jangan" yang biasa diucapkan orang tua kepada anaknya

5. Jadilah panutan dan idola untuk anak Anda
Pada umumnya setiap anak memiliki idola "superhero" di dunia imajinasinya. Namun di dunia yang sesungguhnya, ia juga pasti ingin memilikinya. Ayah dan Bunda sebagai orang tua sebisa mungkin mencoba untuk menjadi apa yang diinginkan sang anak dan selalu bisa diandalkan. Salah satunya adalah dengan melakukan apa pun yang menurut Ayah dan Bunda terbaik untuk bisa diberikan kepada putra-putri Anda. 

6. Berikan rasa nyaman
Tumbuhkanlah rasa nyaman saat anak sedang bersama dengan Ayah dan Bunda. Ajaklah untuk berdiskusi kecil di sela-sela kebersamaan Ayah dan Bunda. Agar anak merasa nyaman, sebaiknya jangan menjadi yang merasa paling tahu segalanya sehingga membuat Ayah dan Bunda terkesan mendominasi pembicaraan. Jadikan ia seperti seorang teman yang juga perlu untuk Ayah dan Bunda dengarkan dengan baik dan penuh rasa simpati.

7. Tumbuhkan sikap menghormati
Ajarkan ia untuk selalu menghormati siapa pun orangnya, baik orang yang lebih tua maupun teman sebayanya. Hal ini penting untuk ditumbuhkan semenjak usia dini karena di kemudian hari saat ia dewasa ia dapat berlaku hormat kepada semua orang.

8. Ajarkan rasa tanggung jawab
Ajarkan dan ingatkan anak Ayah dan Bunda untuk selalu memiliki rasa tanggung jawab terhadap dirinya. Misalnya jika telah tiba waktunya untuk sekolah, ia harus berangkat. Jika ia bertanya mengapa harus demikian. Berikanlah alasan yang bisa dipahami olehnya.

9. Ajarkan untuk meminta maaf
Meminta maaf atas sebuah kesalahan adalah tindakan yang mulia dan kesatria. Ajarkanlah anak Ayah dan Bunda untuk mau meminta maaf untuk kesalahan yang mungkin ia lakukan terhadap teman sebayanya agar ia menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindakan yang kurang terpuji.

10. Jangan ditakut-takuti
Orang tua biasanya cenderung mengambil "jalan pintas" yang mudah. Selain berbohong, orang tua juga biasanya kerap menakut-nakuti anak agar anaknya mau menurut dengan segera. Ini adalah perilaku orang tua yang keliru karena selain bisa menjadi semacam trauma saat ia dewasa, hal ini juga mengakibatkan anak menjadi tidak mandiri sehingga dapat mengurung kreatifitasnya.

11. Jangan dibohongi
Sama halnya dengan ditakut-takuti, anak yang kerap dibohongi saat masih kecil akan menjadi terbiasa dengan kebohongan-kebohongan yang ditanamkan oleh orang tuanya. Saat nanti ia sudah besar, ia tentu akan menganggap berbohong adalah hal yang wajar untuk dilakukan karena semua orang termasuk orang tuanya juga melakukannya.

12. Jangan berkata keras dan mengancam
Banyak orang bilang anak itu tidak bedanya seperti kertas putih yang kosong. Baik atau tidaknya anak juga tergantung dari yang diajarkan Ayah dan Bunda kepadanya. Oleh sebabnya cobalah untuk sebisa mungkin menghindari perkataan yang keras, mengancam atau bahkan meneriaki sang anak. Apabila perilaku anak mungkin terkesan nakal atau bandel, cobalah untuk menahan emosi Ayah dan Bunda dan katakan dengan lembut serta bijaksana.

13. Ajarkan keterbukaan
Disaat Ayah dan Bunda memiliki waktu luang bersama dengan sang buah hati. Ajaklah berbincang dan cobalah untuk mencari tahu mengenai kesehariannya. Apa saja yang ia lakukan, apa yang membuat ia senang, apa yang membuatnya sedih atau bahkan yang membuatnya bersemangat. Dengan terbukanya sang anak, Ayah dan bunda juga bisa mencari mencari celah untuk dapat mengetahui sifat sang anak sekaligus menjadi inspirasi bagi Ayah dan BundaAyah dan Bunda yang baik dan bijak adalah orang tua yang dapat mengambil pengalaman dan pelajaran dari siapa pun termasuk dari anaknya sendiri.

Cara mendidik anak yang baik, benar dan efektif sejak dini


Sabtu, 07 Mei 2016

PELAYANAN RAWAT INAP

                                                 PELAYANAN RAWAI INAP

Nama : Artha Mutiara Hutagaol
Nim     2015-31-347

1.    Prosedur pelayanan rawat inap
1.     Manajemen pelayanan rawat inap
Rawat inap ( opname ) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tersebut, dimana pasien diinapkan disuatu ruangan dirumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruang ini dulunya sering hanya berupa bansal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap dibanyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar – kamr hotel. Pasien yang berobat jalan diunit rawat jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan didalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
         Rawat inap merupakan suatu bentuk keperawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal dirumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien ( posma 2001) yang dikutip dari Anggraini ( 2008 ).




A.      Memberikan bantuan kepada orang mempunyai kebutuhan
B.      Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
·              Apa yang mereka kehendaki
·              Kapan mereka menghendaki
·              Siapa yang ingin mereka temui
·              Mengapa mereka menginginkannya
·              Cara apa yang mereka kehendaki dalam melakukan pekerjaan tersebut
                          Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah    sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan         observasi, diagnose,terapi, rehabilitasi medic dan atau pelayanan           medic lainnya ( depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti ( 2002 ) )
2.     Kegiatan pelayanan rawat inap
a.      Penerimaan pasien
b.     Pelayanan medic
c.     Pelayanan tunjang medic
d.     Pelayanan perawatan
e.      Pelayanan obat
f.       Pelayanan makanan
g.     Pelayanan administrasi keuangan
    Menurut Revans ( 1986 ) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat      inap akan mengalami trasformasi, yaitu:
1.       Tahap admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat tinggal di   rumah sakit.
2.       Tahap diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya
3.       Tahap inpection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan
4.       Tahap control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. Pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk diagnosa ulang.
3.     Sistem pelayanan rawat inap
a.      Alur proses pelayanan pasien di rawat inap, mengikti alur sebagai berikut
·        Bagian penerimaan pasien
·        Ruang perawatan
·        Bagian administrasi dan keuangan

4.     Klasifikasi rawat inap rumah sakit
a.      Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan sebagai tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu sebagai berikut :
·         Kelas utama ( VIP )
·         Kelas I
·      Kelas II
·         Kelas III
b.      Klasifikasi pasien berdasarkan kedatanganya
·         Pasien baru
·         Pasien lama
c.       Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimannya
·         Dikirim oleh dokter rumah sakit
·       Dikirim oleh dokter luar
·         Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
·         Datang atas kemauan sendiri
5.     Kualitas pelayanan rawat inap
         Menurut jacobalis (1990) kualitas pelayanan kesehtana diruang rawat inap rumah sakit dapat diuraikan dari beberapa aspek antara lain :
a.              Penampilan keprofesian atau aspek klinis
b.             Efisiensi dan efektivitas
c.             Keselamatan pasien
d.             Kepuasan pasien
Menurut jacobalis ( 1993 ), pelayanan kesehatan diruang rawat inap rumah sakit erat kaitannya dengan:

·         Dokter, perawat atau petugas kesehatan
·         Aspek hubungan antar manusia
·         Kemanusiaan
·         Kenyamanan atau kemudahan fasilitas dalam lingkungan
·         Peralatan dan perlengkapan
·         Biaya pengobatan
6.     Tujuan pelayanan rawat inap
·         Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
·         Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi
·         Menyediakan tempat, latihan praktek bagi siswa perawat
·         Memberikan kesempatan bagi tenaga perawat untuk meningktkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
7.     Ruang pasien rawat inap

 Ruang untuk pasien yang memerlukan asuhan dan pelayanan keperawatan dan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam.
8.     Indikator pelayanan rawat inap
Indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit.
§  BOR ( Bed Occupancy ratio) angka penggunaan tempat tidur
§  AVLOS ( Average Length of Stay = rata-rata lamnya pasien dirawat)
§  TOI ( Turn Over Interval = tenggang perputaran
§  BTO ( Bed Turn Over = angka perputaran tempat tidur )
§  NDR ( Net dead Rete = angka kematian)
§  GDR ( Gross dead rate = angka kematian umum
9.     Prosedur pelayanan rawat inap
·        Persiapan registrasi
·        Pembayaran
·        Perawatan
·        Pasien pulang
·        Penunggu atau pengunjung








Daftar pustaka
http:// mataeri – paksyaf.blogspot.co.id/2012/06/indikator- indikator –pelayanan-rumah.
http://penasangtekniskardiovaskular.blogspot.co.id/2013/06/makalah-omrs-rawat-inap

Jumat, 06 Mei 2016

PELAYANAN REKAM MEDIS

MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT ( PELAYANAN REKAM MEDIS )


Nama  : Artha Mutiara Hutagaol
NIM    : 2015-31-347  


PELAYANAN REKAM MEDIS

Menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, rekam medis merupakan  berkas yang berisi catatan dan dokumen yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan yang telah dilakukan, pengobatan yang diberikan oleh dokter, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. Menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, Rekam Medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan pada pasien oleh sarana pelayanan kesehatan. Kedua pengertian ini  menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes menekankan pada sarana pelayanan kesehatan tetapi UU Praktik Kedokteran pengaturan berlaku untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan..

          Menurut Depkes RI (1994) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini harus di dukung oleh sistem penyelanggaraan rekam medis yang baik dan benar. Tertib administrasi merupakan salah satu factor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Kegunaan Berkas Rekam Medis:
Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :
a. Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b. Aspek Medis
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
c. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
d. Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan.
e. Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
f. Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.

Kelengkapan Rekam Medis:
Suatu Rekam Medis biasanya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Pribadi
2. Nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk identifikasi lainnya
3. Data Finansial
Nama / alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.
4. Data Sosial
Kewarganegaraan / kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.
5. Data Medis
Merupakan rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ tentang rekam media, isi rekam medis di bedakan menurut pasiennya, yaitu :
Isi rekam medís untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat :
1. identitas pasien;
2. tanggal dan waktu;
3. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayaî penyakjt;
4. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
5. diagnosis;
6. rencana penatalaksanaan;
7. pengobatan dan/atau tindakan;
8. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
9. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan persetujuan tindakan bila diperlukan.
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu nari sekurang-kurangnya memuat :
1. identitas pasien;
2. tanggal dan waktu;
3. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
4. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
5. diagnosis;
6. rencana penatalaksanaan,
7. pengobatan dan/atau tindakan
8. persetujuan tindakan bila diperlukan;
9. catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
10. ringkasan pulang (discharge summary),
11. ñama dan tanda tangán dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
12. pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
1. identitas pasien;
2. kondísi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
3. identitas pengantar pasien;
4. tanggal dan waktu;
5. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
6. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
7. diagnosis;
8. pengobatan dan/atau tindakan;
9. ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
10. ñama dan tanda tangán dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;

DEFINISI INFORMED CONSENT
Informed Consent  adalah sebuah istilah yang sering dipakai untuk terjemahan dari persetujuan tindakan medik. Informed Consent terdiri dari dua kata yaitu Informed dan. Informed diartikan telah di beritahukan, telah disampaikan atau telah di informasikan dan Consent yang berarti persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian pengertian bebas dari informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk berbuat sesuatu setelah mendapatkan penjelasan atau informasi.
Pengertian Informed Consent oleh Komalawati ( 1989 :86) disebutkan sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan informed Consent adalah suatu kesepakatan /   persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukanuntuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.”
           
FUNGSI INFORMED CONSENT
            Pada hakekatnya informed consent berfungsi sebagai :
a.    Bagi pasien, merupakan media untuk menentukan sikap atas tindakan medis yang mengandung risiko atau akibat ikutan.
b.    Bagi dokter, merupakan sarana untuk mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau pengesahan) atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, karena tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum. Dengan informed consent maka dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya risiko atau akibat ikutan, karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila tanpa informed consent maka risiko dan akibat ikutan menjadi tanggungjawab dokter.
Meskipun demikian, jangan disalah artikan bahwa informed consent dapat melepaskan dokter dari tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik, sebab malpraktik adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan mutu tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi.

YANG WAJIB MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA PASIEN
            Yang wajib memberikan informasi kepada pasien terkait dengan hal-hal apa saja yang wajib diketahui oleh pasien adalah dokter yang merawat. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran bahwa setiap dokter wajib membuat rekam medis dan pasien berhak untuk mengetahui isi rekam medis tersebut.

PASIEN YANG BERHAK DAN TIDAK BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI
Setiap pasien yang mendapatkan perawatan dan dalam proses pengobatan berhak mendapatkan informasi yang detil dan lengkap tentang penyakit yang dideritanya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,  pasal 4 tentang perlindungan konsumen, pasien juga berhak mendapatkan informasi tentang tindakan medis, potensi risiko yang timbul karena tindakan medis, serta informasi estimasi biaya yang harus ditanggung pasien serta informasi waktu lama proses pengobatan. Anda atau anggota keluarga bisa menanyakan semua hal ini sebelum masuk ke kamar rawat.
Sedangkan pasien yang tidak berhak mendapatkan informasi adalah pasien-pasien lain yang tidak berkaitan dengan si pasien yang telah dijelaskan diatas.

INFORMASI YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PASIEN
Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis  yang akan diterimanya (Undan-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52).  Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :
1.      Diagnosis dan tata cara tindakan medis
2.      Tujuan tindakan medis yang dilakukan
3.      Alternatif tindakan lain dan resikonya
4.      Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
5.      Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)

KELENGKAPAN INFORMED CONSENT
1.      Kondisi pasien
2.      Usulan penatalaksanaan
3.      Nama dokter yang memberikan penatalaksanaan
4.      Potensi manfaat dan kekurangan
5.      Alternatif penatalaksanaan lain yang mungkin
6.      Peluang keberhasilan
7.      Kemungkinan permasalahan sehubungan dengan proses penyembuhan
8.      Kemungkinan yang terjadi jika tidak dilakukan penatalaksanaan

Referensi :