Artha
Mutiara Hutagaol
NIM
2015.31.347
Menurut
Sondang P. Siagian (2004) administrasi adalah keseluruhan proses
kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu
untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya
“Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” fungsi administrasi dibedakan atas 4
macam, yakni :
1. Perencanaan
termasuk perencanaan pembiayaan.
2. Pengorganisasian,
yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.
3. Pelaksanaan,
yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.
4. Penilaian,
yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapatdicapai atau
tidak.
Dalam pencapaian tujuan tersebut, administrasi
kesehatan melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, asuransi, apotik,
dan rumah sakit. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan
pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).
Menurut Azrul
Azwar dalam bukunya, mengatakan karena keadaan sehat yang ingin diapai adalah
untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap orgn seyogyanya menerapkan prinsip
kesehatan masyarakat, maka dalam membicarakan administrasi kesehatan tidak
boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu kesehatan masyarakat.
A. Prosedur
Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat
jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan
adalah sbb :
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama,
3. Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sbb:
·
Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam
medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
·
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu
Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
·
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada
pasien;
·
Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis
pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
·
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien;
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
·
Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir
rujukan ke unit yang dituju;
·
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·
Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir.
4. Untuk
pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas
berobat pasien;
·
Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai
dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
·
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke
Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apabila
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
·
Jika berkas belum terkumpul, maka petugas
menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
·
Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas
mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
·
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
·
Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit
yang dituju;
·
Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil
obat di bagian farmasi;
·
Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir;
·
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
B. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah
istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional
akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah
sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan
rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat
komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka
betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan
intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4. Untuk
pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien
(untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk
pasien baru).
Untuk Pasien Umum:
1. Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4. Setelah
form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien,
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status
Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien
Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Asuransi:
1. Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali
kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5. Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi
waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang
terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya.
9. Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
1. Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam
Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
15. Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C. Prosedur
Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian Gawat
Darurat Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care)
adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita
dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving)
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas,
diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat
kesehatannya belum jelas.
Untuk perawatan di UGD ( Unit
Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini
ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang,
pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan
iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.
1. Pasien Rawat Jalan
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai,
jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga
pasien untuk datang
·
Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar
direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar
biaya pemeriksaan dan biaya obat.
·
Membayar di loket pembayaran
·
Kembali ke receptionist untuk menebus resep
dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran
sebagai bukti lunas pembayaran
·
Mengambil obat di apotek dengan memberikan
resep terlebih dahulu
·
Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan
pasien bisa pulang
2. Pasien
Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan
pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus
rawat inap.
·
Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien
segera dibawa ke ruangan rawat inap.
·
Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang
oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip
pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat
inap).
·
Pembayaran dilakukan di loket bank yang
disediakan.
·
Setelah proses administrasi selesai, pendamping
beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan
pasien oleh dokter yang menangani Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak
perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
Daftar Pustaka
C.S.Hutasoit. Pelayanan Publik
Teori dan Aplikasi, Jakarta: Magnascript Publishing, Cetakan Pertama,
Maret, 2011.
Fandy Tjiptono. Service Managemen
Mewujudkan Layanan Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
Aditama, Tjandra Yoga.
2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press
Azwar. Azrul.
2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina
Rupa Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar