arthapearl03
Selasa, 03 Januari 2017
arthapearl03: PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
arthapearl03: PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT: Artha Mutiara Hutagaol NIM 2015.31.347 Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Menurut Sondang P. Siagian (2004) administrasi ad...
Sabtu, 01 Oktober 2016
Statistik dan Sistem Informasi Rumah Sakit
Mata Kuliah : Statistik dan Sistem Informasi Rumah Sakit
Nama : Artha Mutiara Hutagaol
Nim: 2015.31.347
Tugas Online 1.
1. Padatanggal 5 Februari 2015 ada 5 pasien yang pulang dan diketahui:
Tanggal masuk sbb:
a. 13 Januari 2015
a. 13 Januari 2015
b. 29 Januari 2015
c. 31 Januari 2015
d. 27 Januari 2015
e. 4 Februari 2015
Pertanyaan:
1. Hitunglah LOS dari 5 pasien yang keluardari RS
2. Rata-rata lama perawatan (Average LOS)?
1. Hitunglah LOS dari 5 pasien yang keluardari RS
2. Rata-rata lama perawatan (Average LOS)?
Jawab:
1. Los Pasien dari kelima pasien adalah:
a. 13 Januari 2015 – 5 Februari 2015 : 24 hari waktu rawat
b. 29 Januari 2015 – 5 Februari 2015 : 8 hari waktu rawat
c. 31 Januari 2015 – 5 Februari 2015 : 6 hari waktu rawat
d. 27 Februari 2015 - 5 Februari 2015 : 10 hari waktu rawat
e. 4 Februari 2015 – 5 Februari 2015 : 1 hari waktu rawat
Jumlah LOS adalah : 49 hari waktu rawat.
2. Rata-rata lama perawatan (Average LOS)
ALOS = Jumlah lama perawatan pada periode waktu tertentu
Jumlah Pasien keluar (H+M) pada periode waktu tertentu
= 49 = 9,8 hari.
5
2. Sebuah RS pendidikan mempunyai ruang perawatan A dengan TT= 20 pada tahun 2015. Selamatahun tsb. Jumlah hari rawat = 5100 hari. Jumlah pasien keluar = 1205 dengan lama perawatan = 4964 hari .
a. Berapa jumlah pasien rata-rata perhari ?
b. Berapa AVLOS ?
c. Berapa BOR ?
a. Berapa jumlah pasien rata-rata perhari ?
b. Berapa AVLOS ?
c. Berapa BOR ?
Jawab:
a. Jumlah pasien rata-rata perhari:
Rata-rata= Jumlah Hari rawat
365 hari
Rata-rata = 5100
365
Rata-rata = 13,97 = 14 pasien perhari
b. AVLOS = Jumlah lama perawatan pada periode waktu tertentu
Jumlah Pasien keluar (H+M) pada periode waktu tertentu
AVLOS = 4965
1205
AVLOS : 4,11 hari
c. BOR = Jumlah hari rawat pada periode tertentu x 100
Jumlah tt yang tersedia x jumlah hari pada periode yang sama
BOR = 5100 x 100
20 x 365
BOR = 69,86% = 70%
3. Sebuah RS Umum dengan TT=397 mempunyai pasien keluar/ meninggal 17245 dalam tahun 2015.
Jumlah pasien meninggal = 470 dengan 79 meninggal< 48 jam.
Jumlah Hari Rawat ( Bed days) = 126975
Jumlah Lama Perawatan pasien keluar/ meninggal = 114940.
a. Angka Kematian Bersih (Net Death Rate) ?
b. Angka Kematian Kotor ( Gross Death Rate ) ?
Jumlah pasien meninggal = 470 dengan 79 meninggal< 48 jam.
Jumlah Hari Rawat ( Bed days) = 126975
Jumlah Lama Perawatan pasien keluar/ meninggal = 114940.
a. Angka Kematian Bersih (Net Death Rate) ?
b. Angka Kematian Kotor ( Gross Death Rate ) ?
Jawab:
a. NDR = Jumlah pasien mati >48 jam X 1000 0/00
Jumlah pasien keluar (H+M)
NDR = 391 x 1000 0/00
17245
NDR = 22,67 0/00
b. GDR = Jumlah pasien mati seluruhnya x 1000 0/00
Jumlah pasien keluar (H+M)
GDR = 470 x 1000 0/00
17245
GDR = 27,25 0/00
Sabtu, 18 Juni 2016
PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
Artha
Mutiara Hutagaol
NIM
2015.31.347
Menurut
Sondang P. Siagian (2004) administrasi adalah keseluruhan proses
kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu
untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya
“Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” fungsi administrasi dibedakan atas 4
macam, yakni :
1. Perencanaan
termasuk perencanaan pembiayaan.
2. Pengorganisasian,
yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.
3. Pelaksanaan,
yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.
4. Penilaian,
yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapatdicapai atau
tidak.
Dalam pencapaian tujuan tersebut, administrasi
kesehatan melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, asuransi, apotik,
dan rumah sakit. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan
pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).
Menurut Azrul
Azwar dalam bukunya, mengatakan karena keadaan sehat yang ingin diapai adalah
untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap orgn seyogyanya menerapkan prinsip
kesehatan masyarakat, maka dalam membicarakan administrasi kesehatan tidak
boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu kesehatan masyarakat.
A. Prosedur
Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat
jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan
adalah sbb :
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama,
3. Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sbb:
·
Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam
medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
·
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu
Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
·
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada
pasien;
·
Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis
pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
·
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien;
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
·
Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir
rujukan ke unit yang dituju;
·
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·
Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir.
4. Untuk
pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas
berobat pasien;
·
Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai
dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
·
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke
Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apabila
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
·
Jika berkas belum terkumpul, maka petugas
menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
·
Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas
mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
·
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
·
Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit
yang dituju;
·
Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil
obat di bagian farmasi;
·
Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir;
·
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
B. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah
istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional
akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah
sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan
rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat
komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka
betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan
intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4. Untuk
pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien
(untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk
pasien baru).
Untuk Pasien Umum:
1. Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4. Setelah
form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien,
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status
Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien
Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Asuransi:
1. Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali
kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5. Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi
waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang
terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya.
9. Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
1. Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam
Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
15. Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C. Prosedur
Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian Gawat
Darurat Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care)
adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita
dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving)
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas,
diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat
kesehatannya belum jelas.
Untuk perawatan di UGD ( Unit
Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini
ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang,
pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan
iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.
1. Pasien Rawat Jalan
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai,
jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga
pasien untuk datang
·
Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar
direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar
biaya pemeriksaan dan biaya obat.
·
Membayar di loket pembayaran
·
Kembali ke receptionist untuk menebus resep
dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran
sebagai bukti lunas pembayaran
·
Mengambil obat di apotek dengan memberikan
resep terlebih dahulu
·
Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan
pasien bisa pulang
2. Pasien
Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan
pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus
rawat inap.
·
Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien
segera dibawa ke ruangan rawat inap.
·
Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang
oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip
pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat
inap).
·
Pembayaran dilakukan di loket bank yang
disediakan.
·
Setelah proses administrasi selesai, pendamping
beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan
pasien oleh dokter yang menangani Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak
perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
Daftar Pustaka
C.S.Hutasoit. Pelayanan Publik
Teori dan Aplikasi, Jakarta: Magnascript Publishing, Cetakan Pertama,
Maret, 2011.
Fandy Tjiptono. Service Managemen
Mewujudkan Layanan Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
Aditama, Tjandra Yoga.
2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press
Azwar. Azrul.
2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina
Rupa Aksara
Kamis, 09 Juni 2016
PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
NAMA : ARTHA MUTIARA
NIM : 201531347
TUGAS ONLINE 5 PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
A. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
B. TUJUAN PELAYANAN FARMASI
1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
C. Fungsi Pelayanan Farmasi dan Tugas Pokok Pelayanan Farmasi
Fungsi Pelayanan Farmasi
1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarga
f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan pencampuran obat suntik
h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i. Melakukan penanganan obat kanker
j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan setiap kegiatan
Tugas Pokok
1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
3. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
4. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
5. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
7. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
8. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
D. Standar Pelayanan Farmasi
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang racikan.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
1. Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;
2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
2. Habis Pakai; dan
3. Pelayanan farmasi klinik.
E. Indikator dan Kriteria Pelayanan Farmasi
Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
1. Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
2. Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.
Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut :
1. Sesuai dengan tujuan
2. Informasinya mudah didapat
3. Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
4. Rasional
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
1. Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada
2. Metode sentralisasi atau desentralisasi
3. Sistem floor stock dan resep individu.
Untuk memudahkan penilaian kinerja rumah sakit, diperlukan adanya parameter/indikator/standar yang dapat digunakan sebagai pembanding. Sebagai contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang penunjang pelayanan medis adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan medis mampu memenuhi kebutuhan harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang pelayanan medis (penilaian efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan farmasi dapat dilihat dari jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan jumlah pasien (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator lainnya untuk penilaian kinerja pelayanan farmasi dalam ruang lingkup efektivitas pelayanan resep antara lain adalah :
1. Angka Penyerahan Obat Jadi Lebih Dari 15 Menit,
2. Angka Penyerahan Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3. Angka Kesalahan Penyerahan Obat kurang dari 3 %
Menurut Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS menyebutkan bahwa indikator pelayanan farmasi yang harus dicapai, yaitu:
1. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat : 100%
2. Waktu tunggu pelayanan obat : obat jadi : ≤ 30 menit, racikan : ≤ 60 menit
3. Kepuasan pelanggan : ≥ 80%
4. Penulisan resep sesuai formularium : 100%
F. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1. Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite farmasi dan terapi serta para apoteker.
2. Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
3. Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a. Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b. Label obat yang memadai
c. Daftar obat yang tersedia
d. Gabungan obat parenteral dan labelnya
e. Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f. Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g. Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h. Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j. Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k. Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l. Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m. Prosedur penarikan/penghapusan obat
n. Pengaturan persediaan dan pesanan
o. Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p. Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q. Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r. prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4. Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5. Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes no-129-tahun-2008-standar-pelayanan-minimal-rs
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
http://pharmacyrspuriindah.blogspot.co.id/2009/02/standar-pelayanan-farmasi.html diakses tanggal 8 Juni 2016
http://kesehatan.jogjakota.go.id/public/uploads/download/20160602105914_peraturan_menteri_ke.pdf diakses tanggal 8 Juni 2016
Langganan:
Postingan (Atom)