Jumat, 08 April 2016

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK

Nama : Artha Mutiara H
NIM   : 201531347
Fakultas Kesehatan Masyarakat

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan yang Baik


I.        PENGERTIAN
Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
Pelayanan menurut Kotler (1994), pelayanan adalah aktivitas atau hasil yang dapat ditawarkan oleh sebuah lembaga kepada pihak lain yang biasanya tidak kasat mata, dan hasilnya tidak dapat dimiliki oleh pihak lain tersebut.
SPM adalah ketentuan ttg jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal
RS adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat
Jenis Pelayanan adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh RS kepada masyarakat

II.      TUJUAN
Untuk menyamakan pemahanan tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan, rujukan, target nasional dengan cara perhitungan/rumus/pembilang dan penyebut/standar/satuan pencapaian kinerja dan sumber data

III.    STANDAR PELAYANAN MINIMAL RS BAGIAN RAWAT JALAN
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
1
Rawat Jalan
1.       Dokter Pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis.
2.       Ketersediaan Pelayanan




3.       Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa







4.       Jam Buka Pelayanan
1.       100% Dokter Spesialis


2.       a. Klinik anak
b. Klinik Penyakit Dalam
c. Klinik Kebidanan
d. Klinik Bedah

       3.    a. Anak Remaja
b. NAPZA
c. Gangguan Psikotik
d. Gangguan Neurotik
e. Mental Retardasi
f. Mental Organik
g. Usia Lanjut


08:00 s/d 13:00
Setiap hari kerja kecuali Jumat : 08:00-11:00
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar


5.       Waktu tunggu di rawat jalan
‘5. ≤ 60 menit


6.       Kepuasan Pelanggan
‘6. ≥ 90%


7.       A. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB
B. Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
‘7. A. ≥ 60%



     B. ≤ 60%

Adapun Uraian mengenai standar pelayanan minimal di rawat jalan adalah sebagai berikut :
1.       Pemberi Pelayanan di Klinik Spesialis
Judul
Pemberi pelayanan di klinik spesialis
Dimensi Mutu
Kompetensi Tehnik
Tujuan
Tersedianya pelayanan klinik oleh tenaga spesialis yang kompeten
Definisi Operasional
Klinik spesialis adalah klinik pelayanan rawat jalan di rumah sakit yang dilayani oleh dokter spesialis ( untuk rumah sakit pendidikan dapat dilayani oleh dkter PPDS sesuai dengan specialis privilege yang diberikan)
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jumlah hari buka klinik spesialis yang ditangani oleh dokter spesialis dalam waktu satu bulan
Denominator
Jumlah seluruh hari buka klinik spesialis dalam waktu satu bulan
Sumber Data
Register rawat jalan poliklinik spesialis
Standar
100%
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan

2.       Ketersediaan Pelayanan Rawat Jalan
Judul
Ketersediaan pelayanan rawat jalan
Dimensi Mutu
Akses
Tujuan
Tersedianya jenis pelayanan rawat jalan spesialistik yang minimal harus ada di rumah sakit
Definisi Operasional
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan rawat jalan spesialistik yang dilaksanakan dirumah sakit. Ketersediaan pelayanan rawat jalan untuk rumah sakit khusus disesuaikan dengan spesifikasi dari rumah sakit tsb.
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jenis – jenis pelayanan rawat jalan spesialistik yang ada (kualitatif)
Denominator
Tidak ada
Sumber Data
Register rawat jalan
Standar
Minimal kesehatan anak, penyakit dalam, kebidanan dan bedah
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan

3.       Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa
Judul
Ketersediaan pelayanan rawat jalan di rumah sakit jiwa
Dimensi Mutu
Akses
Tujuan
Tersedianya jenis pelayanan rawat jalan yang minimal harus ada di rumah sakit jiwa
Definisi Operasional
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan rawat jalan spesialistik yang dilaksanakan dirumah sakit.
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jenis – jenis pelayanan rawat jalan spesialistik yang ada (kualitatif)
Denominator
Tidak ada
Sumber Data
Register rawat jalan
Standar
Minimal
a. NAPZA
b. Gangguan Psikotik
c. Gangguan Neurotik
d. Gangguan Organik
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan

4.       Buka Pelayanan Sesuai dengan Kebutuhan
Judul
Buka pelayanan sesuai ketentuan
Dimensi Mutu
Akses
Tujuan
Tersedianya jenis pelayanan rawat jalan spesialistik pada hari kerja di rumah sakit
Definisi Operasional
Jam buka pelayanan adalah jam dimulainya pelayanan rawat jalan oleh tenaga spesialis jam buka 08.00 s.d. 13.00 setiap hari kerja kecuali jum’at
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jumlah pelayanan rawat jalan spesialistik yang buka sesuai ketentuan dalam satu bulan
Denominator
Jumlah seluruh hari pelayanan rawat jalan spesialistik dalamsatu bulan
Sumber Data
Register rawat jalan
Standar
100%
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan

5.       Waktu tunggu di rawat jalan
Judul
Waktu tunggu di rawat jalan
Dimensi Mutu
Akses
Tujuan
Tersedianya pelayanan rawat jalan spesialistik pada hari kerja di setiap rumah sakit yang mudah dan cepat diakses oleh pasien
Definisi Operasional
Waktu tunggu adalah waktu yang diperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis
Frekeunsi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jumlah kumulatif waktu tunggu pasien rawat jalan yang disurvey
Denominator
Jumlah seluruh pasien rawat jalan yang disurvey
Sumber Data
Survey Pasien rawat jalan
Standar
≤ 60 menit
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan/komite mutu/tim mutu

6.       Kepuasan Pelanggan pada Rawat Jalan
Judul
Kepuasan Pelanggan pada Rawat Jalan
Dimensi Mutu
Kenyamanan
Tujuan
Terselenggaranya pelayanan rawat jalan yang mampu memberikan kepuasan pelanggan
Definisi Operasional
Kepuasan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan
Frekeunsi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jumlah kumulatif rerata penilaian kepuasan pasien rawat jalan yang disurvey
Denominator
Jumlah seluruh pasien rawat jalan yang disurvey (minimal n = 50)
Sumber Data
Survey
Standar
≥ 90 %
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan/tim mutu/panitia mutu

7.       Pasien Rawat Jalan Tuberkolosis yang ditangani dengan strategi Dots
Judul
Pasien rawat jalan tuberkulosis yang ditangani dengan strategi DOTS
Dimensi Mutu
Akses, efisiensi
Tujuan
Terselenggaranya pelayanan rawat jalan bagi pasein tuberkulosis dengan strategiDOTS
Definisi Operasional
Pelayanan rawat jalan tuberkulosis dengan strategi DOTS adalah pelayanan tuberculosis dengan 5 strategi penanggulangan tuberculosis nasional. Penegakan diagnosis dan follow up pengobatan pasien tuberculosis harus melalui pemeriksaan mikroskopis tuberculosis, pengobatan harus menggunakan paduan obat anti tuberculosis yang sesuai dengan standar penanggulanagn tuberculosis nasional, dan semua pasien yang tuberculosis yang diobati dievaluasi secara kohort sesuai dengan penanggulangan nasional
Frekeunsi Pengumpulan Data
3 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Numerator
Jumlah semua pasien rawat jalan tuberculosis yang ditangani dengan strategi DOTS
Denominator
Jumlah seluruh pasien rawat jalan tuberculosis yang ditangani di rumah sakit dalam waktu tiga bulan
Sumber Data
Register rawat jalan, register TB 03 UPK
Standar
100%
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Kepala Instalasi rawat jalan

Selain itu pelayanan di rawat jalan juga harus mempunyai standar mengenai Enam Sasaran Keselamatan Pasien yaitu :
1.       Ketepatan Identifikasi Pasien
Rumah sakit minimal menggunakan dua identitas pasien yaitu menggunakan Nama Pasien dan Tanggal Lahir untuk mengidentifikasi pasien, Pasien rawat jalan ditambah dengan alamat pasien.
Tidak boleh mengidentitaskan pasien dengan menggunakan ciri – cirri pasien ataupun lokasi pasien.
2.       Peningkatan Komunikasi yang efektif
Yang dimaksud disini adalah jika petugas mendapatkan pesanan melalui telpon atau lisan harus menggunakan system TBaK (Tulis, Baca ulang, konfirmasi) dan tehnik SBAR (Situasi, Back ground, Asessment, Recommendation) jika petugas akan melaporkan kondisi pasien.
3.       Peningkatan obat yang perlu diwaspadai
Obat – obatan yang termasuk golongan konsentrasi tinggi, narkotik, kemoterapi, NORUM ( Nama Obat, Rupa Ucapan Mirip) harus dikelola untuk mengurangi medikasi error.
4.       Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi
Rumah sakit menggunakan penandaan untuk lokasi operasi yang melibatkan lateralisasi, dll.
Menggunakan time out, Sign in, Sign Out untuk kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat operasi pasien.
5.       Pengurangan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan
Disisni lebih ditekankan untuk semua petugas rumah sakit harus melakukan cuci tangan sesuai dengan WHO baik langkah maupun moment nya.
6.       Pengurangan risiko pasien jatuh
Rumah sakit menetapkan di semua area pelayanannya untuk adanya assessment awal risiko jatuh, pencegahan pasien jatuh di lingkungan rumah sakit.



IV. Prinsip-Prinsip Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1)    Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2)    Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3)   Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4)    Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama. Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok  program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1)  Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit  merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2)    Tenaga pelaksana bekerja pada sarana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehingga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3)    Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui, ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4)    Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5)   Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6)   Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7)   Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8)   Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.


REFERENSI :

      -  Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan              Minimal Rumah Sakit.
      -  Wikipedia , pengertian istilah.
      -  Enam sasaran Keselamatan Pasien, Komite akreditasi RS ( KARS ), Persi.
      -  http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar